Berakhir Restoratif Justice Oknum Ojek Kuda yang Viral Memalak Wisawatan Gunung Bromo Minta Maaf

    Berakhir Restoratif Justice Oknum Ojek Kuda yang Viral Memalak Wisawatan Gunung Bromo Minta Maaf

    PROBOLINGGO - Oknum Ojek Kuda yang melakukan aksi meminta uang kepada wisatawan Gunung Bromo lantaran merekam tanpa ijin, yang kemudian viral di media sosial, akhirnya meminta maaf.

    Permintaan maaf itupun disampaikan langsung oleh oknum ojek kuda Suyono (52), warga Dusun Cemara Lawang, Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo.

    Dalam video permintaan maaf berdurasi 48 detik itu, Suyono  menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya kepada Bapak Aldi pemilik akun tiktok  @aldidutcho dan berjanji tidak mengulangi lagi.

    "Selamat siang kepada seluruh rakyat Indonesia. Saya Pak Suyono, pemandu kuda di wisata Gunung Bromo. Meminta maaf atas viralnya video saya yang berbuat tidak semestinya. Sekali lagi saya meminta maaf yang sebesar besarnya khususnya kepada Bapak Aldi pemilik akun tiktok  aldidutcho dan berjanji tidak mengulangi lagi, " tuturnya.

    Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan Kepolisian bergerak cepat dengan berkoordinasi bersama TNI dan TNBTS untuk menindaklanjuti video viral tersebut.

    "Kepolisian bersama TNI dan TNBTS turun tangan dengan memberikan hukuman untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Langkah cepat ini dilakukan untuk mewujudkan sikap humanis dan menjaga kearifan budaya lokal” jelas AKBP Teuku Arsya Khadafi, kemarin Kamis (23/6/22).

    Kapolres Probolinggo mengungkapkan dengan adanya permintaan maaf yang disampaikan SY, diharapkan SY menyadari dan menjadi jera atas apa yang dilakukannya, tak hanya menyakiti perasaan wisatawan dan masyarakat luas, juga bisa melanggar hukum.

    ”Pelaku selain membuat kegaduhan dan menyakiti perasaan wisatawan dan masyarakat luas, juga melakukan tindakan pemerasan” tegas AKBP Teuku Arsya Khadafi.

    Kapolres Probolinggo menambahkan permintaan maaf yang disampaikan oleh SY dengan mengakui kesalahan dan tidak mengulangi lagi, adalah sebagai bentuk hukuman efek jera yang mengedepankan kondusifitas dan edukasi.

    “Mengingat itikad baik dari pelaku pun menjadi alasan untuk diberikan restoratif justice. Apalagi saat ini sektor pariwisata Gunung Bromo kini mulai bangkit semenjak pandemi Covid-19" pungkas AKBP Teuku Arsya Khadafi. (**19/moki)

    PROBOLINGGO
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    MWCNU Paiton Adakan Reformasi Pengurus Ranting...

    Artikel Berikutnya

    Shalawat Simtutduror Menggema Saat Pemilihan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri Kolaborasi Dengan Royal Thai Police Tangkap Bandar Narkoba DPO Red Notice di Bangkok, Thailand
    Bareskrim Polri Berhasil Amankan DPO Pengendali Clandestine Lab di Bali Asal Ukraina, Dirtipidnarkoba: Bukti Tegas Perang Melawan Narkoba
    Jajaran Kodam XIV/Hsn di Wilayah Sulsel Berikan Bantuan kepada Korban Banjir
    Kapusjianstralitbang TNI Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude dari Universitas Indonesia
    Kodim 1710/Mimika Gelar Nobar Kegiatan Pemberian Penghargaan Kasad untuk Kampung Pancasila 2024

    Ikuti Kami